Apa Sih? Lembaga Sertifikasi Profesi
Pengertian LSP
Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) adalah lembaga yang menyelenggarakan kegiatan sertifikasi profesi dan memperoleh izin dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Lisensi diberikan melalui proses akreditasi oleh BNSP, yang menunjukkan bahwa LSP yang bersangkutan telah memenuhi persyaratan untuk melakukan kegiatan sertifikasi profesi. Sebagai organisasi tingkat nasional yang berkedudukan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, LSP atau LSP Digital dapat membuka cabang di kota-kota lain.
Pembentukan LSP
LSP akan disusun oleh panitia kerja yang dibentuk oleh atau dengan bantuan asosiasi perdagangan terkait. Susunan panitia kerja terdiri dari seorang ketua dan seorang sekretaris yang didukung oleh beberapa anggota. Komite Sumber Daya Manusia terdiri dari perwakilan dari industri, asosiasi profesional, otoritas teknis terkait, dan pakar. Tugas panitia kerja adalah menyiapkan badan hukum, menata organisasi dan personel, serta mencari dukungan industri dan instansi terkait. Permohonan untuk memperoleh izin harus ditujukan ke BNSP
Penatausahaan LSP
Kinerja LSP akan dipantau secara berkala melalui laporan kegiatan pemantauan dan pemantauan LSP yang melanggar ketentuan BNSP akan mengakibatkan pencabutan izin. , akan dikenakan sanksi sampai sertifikat diterbitkan. pemegang akan dipantau oleh laporan dari pengguna jasa (industri).
Ada tiga jenis LSP:
LSP P1, sering disebut dengan
LSP Tipe 1 atau LSP P1, dibentuk oleh Lembaga Pendidikan dan Pelatihan (Lemdiklat) yang melatih peserta untuk kebutuhan industri. LSP P1 dapat menerbitkan sertifikat profisiensi sesuai skema yang disahkan oleh BNSP. LSP P1 merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari LPK (Lembaga Pelatihan Kejuruan) yang memiliki izin sebagai LPK mandiri oleh Kementerian Tenaga Kerja. Oleh karena itu, pelatihan merupakan bagian integral dari proses ujian sertifikasi yang dilakukan oleh LSP P1. LSP P1 bisa menggunakan SKK-NI atau SKK-Khusus tergantung pilihan Anda.
LSP P2, sering disebut sebagai
LSP Tipe 2 atau LSP P2, mirip dengan LSP P1 tetapi dioperasikan oleh departemen pemerintah tertentu dan SKK khusus dari departemen itu sendiri adalah dasar untuk pelatihan dan sertifikasi internal. berfungsi sebagai LSP P2 dibentuk oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pelayanan agar UPT dapat mempublikasikan jejaring UPT yang melaksanakan Program Sertifikasi Kompetensi. . LSP P2 bisa menggunakan SKK-NI atau SKK-Khusus tergantung pilihan Anda.
LSP P3, sering disebut sebagai
LSP Tipe 3 atau LSP P3, adalah LSP umum yang dibentuk oleh industri atau asosiasi profesi. Ujian sertifikasi tidak perlu diintegrasikan ke dalam LPK terpisah atau kursus pelatihan khusus UPT tertentu. LSP P3 biasanya menggunakan SKK-NI karena siapa saja yang memenuhi persyaratan dapat mengikuti ujian sertifikasi.
Mana yang Lebih Baik, SKK-Khusus atau SKKNI?
Memilih LSP berdasarkan SKK-Khusus atau SKK-NI baik untuk praktisi dan profesional. Yang paling penting untuk dipahami adalah memahami secara rinci elemen kompetensi SKK dan unit kompetensi dan elemen mana yang diujikan. Sangat berisiko dan sangat naif untuk mengatakan bahwa SKK-Khusus lebih baik dari SKK-NI atau lebih baik dari SKK-NI. Ada SKK yang berfokus pada kemampuan untuk kebutuhan industri tertentu, dan SKK yang didasarkan pada standar khusus yang dapat digunakan di seluruh industri.
Ini semua adalah pilihan, jadi istilah yang lebih baik bukanlah mencari mana yang lebih baik, tetapi yang sesuai dengan kebutuhan organisasi dan/atau individu yang disertifikasi.
Mana yang lebih baik atau lebih baik, LSP P1, LSP 2, atau LSP P3?
menanyakan jenis LSP mana yang lebih sesuai dengan kebutuhan Anda masing-masing.
LSP P2 sangat spesifik untuk kebutuhan internal suatu sektor pemerintahan tertentu, sehingga tulisan ini hanya mempertimbangkan perbandingan LSP P1 dan LSP P3.
LSP P1 membutuhkan integrasi standar, pendidikan atau pelatihan, dan ujian sertifikasi, sehingga pelatihan merupakan keharusan mutlak bagi siapa pun yang ingin sertifikasi. LSP P3, di sisi lain, tidak selalu memerlukan integrasi di atas, sehingga pelatihan hanya merupakan pilihan untuk sertifikasi masa depan (catatan: dalam praktiknya, beberapa LSP P3 menawarkan pra-pelatihan sebelum ujian sertifikasi).
Komentar
Posting Komentar